Syarat & Ketentuan
I. RUANG LINGKUP DAN SYARAT KETENTUAN
Syarat dan Ketentuan Member Onassis Entrepreneur merupakan bagian dari Program. Syarat dan Ketentuan ini terdiri atas Ruang Lingkup Syarat dan Ketentuan, Persyaratan Pendaftaran, Ketentuan Khusus, Ketentuan Umum, Kebijakan Privasi, FAQ dan ketentuan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan Program dan/atau sebagaimana ditetapkan oleh BLC GROUP(Selanjutnya disebut “Brand Owner”) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dalam Syarat dan Ketentuan ini. Member Onassis Enterpreneur tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan yang tertulis di bawah ini. Member Onassis Enterpreneur disarankan untuk membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Member Onassis Enterpreneur secara hukum. Ketentuan lain terkait tata cara pelaksanaan kerjasama antara Brand Owner dan Member Onassis Enterpreneur dapat dipelajari di www.onassis-hardware.com.
Dengan mendaftar dan/atau menggunakan Program, maka Member Onassis Enterpreneur dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan. Syarat dan Ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah Syarat dan Ketentuan yang sah antara Member Onassis Enterpreneur dengan Brand Owner. Jika Member Onassis Enterpreneur tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat dan Ketentuan, maka Member Onassis Enterpreneur tidak diperkenankan untuk bergabung dalam Program.
Brand Owner juga dapat memperbarui syarat dan ketentuan ini kapan saja dan atas kebijakannya sendiri. Jika Brand Owner membuat perubahan material pada persyaratan dan ketentuan, kami akan memberi tahu Member Onassis Enterpreneur dengan segala cara yang wajar seperti dengan memposting persyaratan baru di Website www.onassis-hardware.com. Jika Member Onassis Enterpreneur tidak menyetujui ketentuan yang diubah, maka Member Onassis Enterpreneur harus segera berhenti menggunakan Program dan meminta agar Brand Owner menutup akun yang telah Member Online buat.
II. PERSYARATAN PENDAFTARAN
- Setiap Calon Member Onassis Enterpreneur dalam transaksi ini minimum berusia 18 (delapan belas) tahun, atau bagi yang belum berusia 18 (delapan belas tahun), dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini dianggap telah mendapatkan persetujuan dari orang tua/wali, dimana Calon Member Onassis Enterpreneur menyatakan tidak berada dibawah pengampuan, dalam keadaan sadar dan tidak berada dalam paksaan/tekanan, serta cakap untuk bertindak sebagai subyek hukum. Calon Member Onassis Enterpreneur wajib mengisi data diri dengan menggunakan Nomer Handphone dan identitas data diri yang masih berlaku yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada saat permohonan diajukan. Brand Owner berhak dan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan KYC (know your customer) dan menolak pengajuan, apabila data KTP dan/atau dan/atau data diri yang dilampirkan pada saat pengajuan berbeda dengan Foto KTP dan/atau Nomer HandphoneE dan/atau data diri yang dilampirkan maka status keanggotaan Member Onassis Enterpreneur otomatis tertolak dan uang pendaftaran yang telah dibayarkan akan menjadi hangus dan/atau tidak dapat dikembalikan.
- Calon Member Onassis Enterpreneur hanya diizinkan untuk perseorangan, tidak diizinkan menggunakan nama suatu perusahaan, badan usaha, ataupun perkumpulan.
- Setiap Calon Member Onassis Enterpreneur dapat mendaftarkan diri menjadi Member Onassis Enterpreneur dengan cara mendaftar online pada website onassis-hardware.com atau link referral member lainnya dan melakukan pembayaran biaya registrasi melalui beberapa metode pembayaran yang tersedia pada website tersebut di atas.
- Setiap Member Onassis Enterpreneur yang telah mendaftar, maka Member Onassis Enterpreneur dianggap telah sepakat untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan, berikut perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu oleh Brand Owner.
- Pemohon dianggap sah sebagai Member Onassis Enterpreneur setelah transaksi pembayaran biaya pendaftaran telah masuk ke dalam rekening bank Brand Owner dengan ketentuan telah memenuhi persyaratan lain yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan.
- Kode referral dan nomor keanggotaan hanya boleh digunakan untuk keperluan personal, bukan badan usaha dan non-komersial (tidak boleh diperdagangkan), dan hanya dibagikan kepada orang-orang yang memiliki hubungan dengan member. Kode referral tidak boleh dibagikan atau didistribusikan di sembarang tempat tanpa alasan yang jelas (seperti situs kupon, Reddit, Wikipedia, dan sebagainya).
III. KETENTUAN KHUSUS
1. Jangka Waktu Kemitraan
1 (satu) tahun sejak terbitnya akun member Onassis Enterpreneur
* Untuk Member Onassis Enterpreneur yang Jangka Waktu Kemitraan yang telah berakhir akan otomatis diperpanjang bila mana member berhasil memenuhi syarat sebagai member, BLC Group berhak mutlak dengan tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk tidak memperpanjang keanggotaan yang telah berakhir bila mana BLC Group merasa dirugikan oleh member yang bersangkutan atau tidak mencapai target penjualan, BLC Group tidak berkewajiban untuk menjelaskan kerugian apa yang dimaksudkan.
* Jangka Waktu Kemitraan masing-masing Member Onassis Enterpreneur dapat dilihat pada akun kemitraan masing-masing Member Onassis Enterpreneur.
2. Ketentuan Komisi atas Transaksi Berhasil setiap penjualan Produk Brand Owner melalui Link adalah sebagai berikut:
a. Member Onassis Enterpreneur berhak mendapatkan profit sebesar 10% (sepuluh persen) dari penjualan bersih dari link penjualan kepada enduser dengan harga untuk end user yang telah dikurangi beban pajak yang berlaku sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Member juga mendapatkan bonus sebesar 3% (tiga persen) dari penjualan bersih kepada end user di link penjualan member reseller yang mendaftar sebagai reseller anda melalui link referral anda.
b. Atas Komisi tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai peraturan perpajakan yang berlaku;
c. Komisi dapat dicairkan oleh masing-masing Member Onassis Enterpreneur paling lambat pada tanggal akhir Jangka Waktu Kemitraan yang dapat dilihat pada akun kemitraan masing-masing Member Onassis Enterpreneur; dan
d. Setiap Komisi yang diperoleh Member Onassis Enterpreneur mempunyai masa aktif sejak Komisi tersebut didapatkan sampai dengan Jangka Waktu Kemitraan berakhir. Apabila Jangka Waktu Kemitraan telah berakhir maka pencairan Komisi secara otomatis mengikuti ketentuan yang tercantum pada Pasal 5 Angka (6) Ketentuan Umum.
e. Semua informasi aktifitas transaksi member bisa dilihat di halaman dashboard akun member di dalam aplikasi ini di mana aplikasi yang dipakain ini hasil kerjasama dengan pihak ketiga, BLC Group tidak membuat catatan lainnya tentang aktifitas tarnsaksi di aplikasi ini, dengan demikian BLC Group tidak berkewajiban untuk mensuplai data lain berkaitan dengan transaksi akun member di dalam aplikasi ini.
3. Syarat dan Ketentuan Pencairan Komisi Member Onassis Enterpreneur
a. Member Onassis Enterpreneur dapat mengajukan pencairan dana melalui website www.onassis-hardware.com
b. Member Onassis Enterpreneur mengkonfirmasi besaran nominal pencairan dana yang diinginkan (disesuaikan dan tidak lebih dari saldo yang didapatkan)
c. Member Onassis Enterpreneur melengkapi data rekening bank & upload KTP (Brand Owner berhak menolak apabila terjadi indikasi fraud, dibuktikan dengan KTP yang berbeda dengan pada saat pendaftaran dan/atau KTP tidak jelas)
d. Pencairan dana akan dilakukan pada tanggal 15 dan 30 setiap bulannya (pada hari Kerja, jika tanggal 15 dan 30 jatuh pada hari libur dan/atau libur nasional maka proses pencairan dana akan dilakukan pada hari berikutnya (pada hari kerja)
e. Biaya admin sebesar Rp 6.500/transaksi akan ditanggung oleh Member Onassis Enterpreneur setiap melakukan pencairan dana
KETENTUAN UMUM
Ketentuan Umum ini (selanjutnya disebut sebagai “Ketentuan Umum”), Ruang Lingkup Syarat dan Ketentuan, Persyaratan Pendaftaran dan Ketentuan Khusus dibuat antara Brand Owner dan Member Onassis Enterpreneur adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan saling melengkapi sehubungan dengan pelaksanaan kerjasama ini.
PASAL 1
DEFINISI
(1) Hari Kalender adalah setiap hari Senin sampai dengan hari Minggu pada kalender Masehi, dengan tidak mempertimbangkan hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
(2) Hari Kerja adalah setiap hari Senin sampai dengan hari Jumat pada kalender Masehi, kecuali hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
(3) Keadaan Kahar berarti setiap peristiwa yang berada di luar kendali atau kemampuan Para Pihak, sesuai dengan keadaannya, yang tidak dapat diperkirakan atau setelah melalui pemeriksaan yang wajar tidak dapat diperkirakan dan yang secara substansial mempengaruhi pelaksanaan Syarat dan Ketentuan, termasuk namun tidak terbatas pada keadaan-keadaan berikut ini: tindakan pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada (i) kebijakan moneter Pemerintah, perang, dinyatakan; atau (ii) tidak dinyatakan, prioritas, karantina, embargo, bencana alam, termasuk namun tidak terbatas pada banjir, gempa bumi, epidemi; atau (iii) serangan teroris, kerusuhan publik di tempat kerja, pemogokan; atau (iv) huru-hara tunduk kepada pernyataan Pemerintah.
(4) Brand Owner adalah pemilik brand atas Produk yang diperjualbelikan di Link.
(5) Mitra Platform adalah pihak ketiga yang menjalankan www.kliksmartway.com sebagai media pelaksanaan kegiatan penjualan Produk Brand Owner secara online melalui aplikasi yang ditunjuk oleh Brand Owner yang dapat diakses oleh Member Onassis Enterpreneur.
(6) Member Onassis Enterpreneur adalah individu yang terdaftar sebagai mitra dalam Program sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini yang akan membantu Brand Owner dalam melakukan penjualan Produk Brand Owner Melalui link yang diberikan oleh Brand Owner melalui Mitra Platform.
(7) Pembeli adalah badan hukum dan/atau individu yang melakukan kegiatan pembelian Produk Brand Owner di Link yang diberikan oleh Member Onassis Enterpreneur kepada Pembeli.
(8) Produk Brand Owner adalah Produk dan/atau Barang milik Brand Owner yang diperjualbelikan oleh Member Onassis Enterpreneur melalui Link yang diberikan oleh Brand Owner melalui Mitra Platform.
(9) Saldo Member Onassis Enterpreneur adalah suatu fitur yang terdapat pada akun Mitra Platform yang merupakan wadah atas penerimaan dan penyimpanan sejumlah poin atas hasil penjualan Produk Brand Owner pada Link.
(10) Komisi adalah sejumlah poin yang sewaktu-waktu dapat dicairkan dalam bentuk tunai sebagai bentuk imbalan jasa yang berhak diterima oleh Member Onassis Enterpreneur atas penjualan Produk Brand Owner yang dilaksanakan oleh Member Onassis Enterpreneur melalui pembeli.
(11) Link adalah link resmi yang diberikan oleh Brand Owner melalui akun Mitra Platform dan dapat berubah sewaktu – waktu dengan berdasarkan kebijakan Brand Owner dan dapat diakses oleh Member Onassis Enterpreneur melalui Mitra Platform.
(12) Program adalah program yang diselenggarakan oleh Brand Owner melalui akun Mitra Platform dimana Member Onassis Enterpreneur terdaftar sebagai mitra.
(13) FAQ adalah suatu fitur pertanyaan dan jawaban yang berisikan informasi atas Program yang berfungsi sebagai guideline/ petunjuk pelaksanaan Program bagi Member Onassis Enterpreneur yang dapat diakses di www.onassis-hardware.com.
(14) Transaksi Berhasil adalah proses telah diterimanya pembayaran dari Pembeli atas Produk Brand Owner di mana Pembeli telah melakukan konfirmasi penerimaan Produk Brand Owner melalui Link, dan ditandai masuknya dana hasil penjualan Produk Brand Owner.
(15) Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan Member Onassis Enterpreneur yang mengatur mengenai syarat-syarat, tata cara, aturan pelaksanaan kerjasama Program termasuk namun tidak terbatas pada Ruang Lingkup Syarat dan Ketentuan, Persyaratan Pendaftaran, Ketentuan Khusus, Ketentuan Umum, Kebijakan Privasi, FAQ dan ketentuan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan Program dan/atau sebagaimana ditetapkan oleh Brand Owner yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
(16) Kebijakan Privasi adalah Kebijakan Privasi yang dibuat oleh Mitra Platform untuk menjaga, melindungi dan menjaga privasi dan kerahasiaan dari Member Onassis Enterpreneur dari Platform milik Mitra Platform. Member Onassis Enterpreneur diharapkan membaca Kebijakan Privasi ini dengan seksama sebelum mendaftarkan diri dalam Program diberikan melalui Platform. Dengan mengakses dan menggunakan Layanan di Platform, Member Onassis Enterpreneur mengakui telah membaca,memahami dan menyetujui isi yang tertulis dalam Kebijakan Privasi ini yang dapat diakses di www.onassis-hardware.com
(17) Produk adalah produk milik Brand Owner yang diperjualbelikan di Link.
PASAL 2
RUANG LINGKUP
(1) Member Onassis Enterpreneur bermaksud untuk melakukan pendaftaran sebagai penjual atas Produk Brand Owner dan selanjutnya Brand Owner akan memberikan Link kepada Member Onassis Enterpreneur melalui akun Mitra Platform, agar Member Onassis Enterpreneur dapat melakukan kegiatan promosi penjualan Produk Brand Owner melalui website yang tersedia di Link.
(2) Brand Owner dengan ini menerima pengajuan pendaftaran Member Onassis Enterpreneur sebagai mitra atas Program yang diselenggarakan oleh Brand Owner dengan tata cara pelaksanaan yang akan diatur Syarat dan Ketentuan ini.
(3) Segala bentuk kebijakan transaksi pembelian dan Produk termasuk namun tidak terbatas pada cara mengetahui jenis Produk, harga Produk, ketersediaan stok Produk, metode pengiriman, biaya pengiriman, metode pembayaran Produk oleh Pembeli, tata cara pemesanan Produk dan/atau infomasi lainnya dapat diakses FAQ dengan www.kliksmartway.com
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) HAK DAN KEWAJIBAN BRAND OWNER:
a. Brand Owner wajib melakukan pembayaran Komisi kepada Member Onassis Enterpreneur melalui akun Mitra Platform atas setiap Transaksi Berhasil terhadap Produk Brand Owner melalui Link, dengan syarat dan ketentuan pencairan Komisi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus.
b. Brand Owner dapat, menambah, menghapus, mengubah atau mengganti seluruh atau setiap syarat dan ketentuan termasuk besaran komisi, bonus dan system referral tanpa perlu melakukan pemberitahuan kepada Member Onassis Enterpreneur terlebih dahulu dari waktu ke waktu dan modifikasi serta perubahan tersebut tidak akan berlaku efektif sampai dengan modifikasi serta perubahan tersebut.
c. Brand Owner berhak mutlak untuk melakukan penutupan sementara dan/atau penutupan permanen terhadap akun Member Onassis Enterpreneur dalam hal didapati atau diduga adanya tindak pelanggaran terhadap ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini, hukum yang berlaku, dan/atau Syarat dan Ketentuan ini.
d. Segala bentuk pembayaran terkait pendaftaran Program tidak dapat dikembalikan dan sepenuhnya menjadi hak Brand Owner.
(2) HAK DAN KEWAJIBAN MEMBER ONASSIS ENTERPRENEUR:
a. Member Onassis Enterpreneur wajib melakukan kegiatan penjualan Produk Brand Owner melalui halama pada Link, syarat dan ketentuan transaksi untuk pembeli wajib disesuaikan dengan teknis operasional Brand Owner.
b. Member Onassis Enterpreneur wajib memenuhi target penjualan dan atau pembelian per bulan yaitu:
b.1. Target Onassis privilege member adalah sebesar Rp. 250,000,- / bulan.
b.2. Target Onassis Partnership adalah sebesar Rp. 500,000,- / bulan.
b.3. Target Onassis Entrepreneur Incubator adalah sebesar Rp. 1,000,000,-/ bulan.
Member yang tidak memenuhi target ini selama tiga bulan berturut-turut akan disuspend dan tidak diperpanjang keanggotaannya. Syarat target ini baru akan mulai diberlakukan pada 01 januari 2022.
c. Member Onassis Enterpreneur wajib menjaga citra dan nama baik Brand Owner dan/atau Produk Brand Owner.
d. Member Onassis Enterpreneur wajib untuk selalu mengikuti update atas Program yang tersedia di akun Mitra Platform termasuk namun tidak terbatas pada update Link, harga, jenis produk, Syarat dan Ketentuan dan/atau ketentuan lainnya terkait Program. Kelalaian Member Onassis Enterpreneur dalam pelaksanaan ketentuan ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Member Onassis Enterpreneur.
e. Member Onassis Enterpreneur wajib untuk senantiasa mengikuti Syarat dan Ketentuan Pencairan Komisi Member Onassis Enterpreneur termasuk namun tidak terbatas pada pembaharuannya. Kelalaian Member Onassis Enterpreneur berdasarkan ketentuan ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Member Onassis Enterpreneur.
f. Member Onassis Enterpreneur wajib untuk senantiasa memantau Komisi yang terdapat pada Saldo Member Onassis Enterpreneur pada Mitra Platform dan mengikuti segala bentuk Syarat dan Ketentuan Pencairan Komisi.
g. Member Onassis Enterpreneur berhak atas Link dari Brand Owner melalui akun Mitra Platform sebagaimana disebutkan dalam Ketentuan umum Syarat dan Ketentuan ini.
h. Member Onassis Enterpreneur berhak melaksanakan kegiatan jual beli secara online dengan Pembeli melalui halaman yang terdapat pada Link sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini serta Hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
i. Member Onassis Enterpreneur berhak memperoleh Link dari Brand Owner melalui akun Mitra Platform sesuai dengan mekanisme yang diatur lebih lanjut pada Ketentuan Khusus Syarat dan Ketentuan ini.
PASAL 4
JANGKA WAKTU KEMITRAAN
(1) Syarat dan Ketentuan ini berlaku berdasarkan tanggal yang disebutkan pada Ketentuan Khusus (“Jangka Waktu Kemitraan”).
(2) Member Onassis Enterpreneur dapat memperpanjang status kemitraan Program melalui tata cara yang diatur dalam syarat dan ketentuan keanggotaan.
PASAL 5
PERNYATAAN DAN JAMINAN MEMBER ONASSIS ENTERPRENEUR
(1) Member Onassis Enterpreneur tidak terlibat dalam sengketa, atau terdapat proses persidangan atau proses penyelesaian sengketa lainnya, atau dalam keadaan yang dapat menimbulkan sengketa, yang dapat mempengaruhi kemampuan masing-masing Pihak untuk melaksanakan dan mematuhi kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
(2) Member Onassis Enterpreneur menyatakan dan menjamin akan melaksanakan seluruh ketentuan dan kewajiban yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan Member Onassis Enterpreneur dan/atau ketentuan lain terkait Program.
(3) Member Onassis Enterpreneur menyatakan dan menjamin Segala bentuk pembayaran terkait pendaftaran Program tidak dapat dikembalikan dan sepenuhnya menjadi hak Brand Owner. Member Onassis Enterpreneur dengan ini membebaskan Brand Owner dari segala tuntutan dan/atau gugatan dan/atau ganti kerugian dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun berdasarkan ketentuan ini.
(4) Member Onassis Enterpreneur dengan ini menyatakan dan menjamin telah mengetahui sepenuhnya keanggotaan Member Onassis Enterpreneur tidak dapat dialihkan dan tidak dapat dibatalkan.
(5) Member Onassis Enterpreneur dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa segala bentuk perselisihan dan/atau perbedaan pendapat dan/atau sengketa yang timbul antara Member Onassis Enterpreneur dengan Pembeli sehubungan dengan pelaksanaan Program sepenuhnya tanggung jawab Member Onassis Enterpreneur. Member Onassis Enterpreneur dengan ini membebaskan Brand Owner dari segala tuntutan dan/atau gugatan dan/atau ganti kerugian dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun berdasarkan ketentuan ini.
(6) Member Onassis Enterpreneur menyatakan dan menjamin telah mengetahui sepenuhnya bahwa apabila Jangka Waktu Kemitraan Member Onassis Enterpreneur telah berakhir maka Komisi yang terdapat pada Saldo Member Onassis Enterpreneur pada Mitra Platform tidak dapat dicairkan. Member Onassis Enterpreneur dapat melaksanakan renewal kartu Onassis Enterpreneur paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender terhitung sejak berakhirnya Jangka Waktu Kemitraan agar Komisi masih dapat dicairkan dengan ketentuan Komisi yang dapat dicairkan adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari saldo Komisi yang ada. Apabila telah lewat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah Jangka Waktu Kemitraan berakhir maka Komisi yang terdapat pada Saldo Member Onassis Enterpreneur pada Mitra Platform dinyatakan hangus dan sepenuhnya menjadi milik Brand Owner.
(7) Member Onassis Enterpreneur dengan ini menyatakan dan menjamin telah membaca, memahami, menyetujui serta tunduk terhadap Syarat dan Ketentuan yang merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan atas Program.
(8) Member Onassis Enterpreneur dengan ini menjamin bahwa Pihaknya membebaskan Brand Owner atas segala keluhan, klaim, tuntutan, dan atau kerugian dari pihak ketiga sehubungan dengan dan sejauh menyangkut menyangkut tentang penyelenggaraan kerjasama ini, sepenuhnya menjadi risiko dan beban serta tanggung jawab Member Onassis Enterpreneur.
(9) Member Onassis Enterpreneur menjamin bahwa setiap pernyataan dan jaminan tersebut di atas dibuat dengan sebenar-benarnya, tanpa paksaan dari pihak manapun.
(10) Setiap pernyataan dan jaminan tersebut di atas adalah benar/akurat dan dipatuhi selama Jangka Waktu.
(11) Member Onassis Enterpreneur dengan ini membebaskan Brand Owner dari segala tuntutan dan/atau gugatan dan/atau ganti kerugian dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun berdasarkan ketentuan ini
PASAL 6
KETERPISAHAN
Dalam hal suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini (atau sebagian daripadanya) ditetapkan oleh pengadilan pada yurisdiksi yang berwenang sebagai tidak sah, tidak sesuai dengan hukum, atau dengan cara lain tidak dapat dilaksanakan, ketentuan tersebut dianggap dihapus dari Syarat dan Ketentuan ini, sementara bagian lain dari Syarat dan Ketentuan ini akan tetap berlaku dan memiliki kekuatan penuh sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalamnya dan Brand Owner berdasarkan kebijakannya berhak sepenuhnya untuk memperbaharui isi dari Syarat dan Ketentuan ini.
PASAL 7
INFORMASI RAHASIA
(1) Untuk keperluan Syarat dan Ketentuan ini, Informasi Rahasia berarti segala informasi, baik yang berwujud atau lainnya, yang tidak diketahui oleh publik dan yang karena sifatnya bersifat rahasia atau ditetapkan oleh Brand Owner sebagai rahasia.
(2) Member Onassis Enterpreneur harus menggunakan tingkat penjagaan yang setidak-tidaknya sama untuk mencegah pengungkapan Informasi Rahasia yang digunakannya tersebut untuk menghindari pengungkapan, publikasi atau penyebarluasan yang tidak sah atas informasi miliknya sendiri yang memiliki sifat yang sama. Selanjutnya, Pihak Yang Menerima tidak boleh:
i. Menggunakan Informasi Rahasia tersebut kecuali sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini; atau
ii. Menolak karena alasan apa pun untuk segera mengembalikan Informasi Rahasia milik Pihak Yang Memberikan apabila diminta untuk melakukannya. Pihak Yang Menerima harus segera mengembalikan seluruh salinan dari Informasi Rahasia tersebut atas permintaan Pihak lain dalam bentuk sebagaimana diminta secara wajar oleh Pihak Yang Memberikan atau harus, atas permintaan Pihak Yang Memberikan, menghancurkan Informasi Rahasia tersebut. Para Pihak harus mengambil setiap langkah yang sewajarnya untuk memastikan bahwa karyawannya mematuhi ketentuan kerahasiaan ini dan terikat sepanjang diperlukan dengan kesanggupan untuk menjaga kerahasiaan.
(3) Dalam hal pengungkapan atau hilangnya, atau ketidakmampuan untuk mempertanggungjawabkan, setiap Informasi Rahasia milik Pihak Yang Memberikan, Pihak Yang Menerima harus segera memberitahu Pihak Yang Memberikan.
(4) Member Onassis Enterpreneur mengakui dan sepakat bahwa Brand Owner memiliki seluruh hak, atau kepentingan dalam Informasi Rahasia. Para Pihak selanjutnya mengakui dan sepakat bahwa Informasi Rahasia memiliki ciri khusus, unik dan tidak biasa yang pengungkapannya tidak dapat secara keseluruhan diberikan kompensasi dalam bentuk ganti rugi dan setiap pengungkapan Informasi Rahasia tanpa izin akan menyebabkan kerugian terhadap Brand Owner yang tidak dapat diperbaiki. Karena sifat unik yang dimiliki oleh Informasi Rahasia tersebut, selain seluruh upaya hukum lain yang tersedia, Brand Owner berhak untuk mengupayakan penyelesaian berdasarkan putusan dan penyelesaian luar biasa lain pada pengadilan yang memiliki yurisdiksi yang berwenang untuk untuk memberlakukan kewajiban-kewajiban Member Onassis Enterpreneur berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
(5) Kewajiban-kewajiban yang diatur berdasarkan Pasal 7 ini berlaku untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
PASAL 8
KEADAAN KAHAR
(1) Dalam hal terjadi peristiwa Keadaan Kahar, Pihak yang mengalami peristiwa Keadaan Kahar tersebut harus memberitahukan Pihak lainnya secara tertulis mengenai peristiwa Keadaan Kahar tersebut dengan melampirkan bukti-bukti dari otoritas yang berwenang paling lambat dalam 3 (tiga) Hari Kalender sejak terjadinya peristiwa Keadaan Kahar tersebut.
(2) Keterlambatan atau kelalaian dalam memberikan pemberitahuan mengenai suatu peristiwa Keadaan Kahar akan menyebabkan peristiwa tersebut tidak dapat dianggap sebagai peristiwa Keadaan Kahar.
(3) Apabila Pihak yang lain tidak dapat memberikan jawaban atau tanggapan dalam 3 (tiga) Hari Kalender sejak menerima pemberitahuan dari Pihak yang mengalami peristiwa Keadaan Kahar, Pihak lainnya tersebut dianggap telah setuju untuk mengklasifikasikan peristiwa tersebut sebagai peristiwa Keadaan Kahar.
(4) Para Pihak tidak bertanggung jawab atas setiap keterlambatan dalam pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang dimilikinya yang diakibatkan oleh peristiwa Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud dan didefinisikan di atas.
(5) Semua permasalahan yang timbul sebagai akibat dari peristiwa Keadaan Kahar harus diselesaikan secara musyawarh untuk mencapai mufakat terlebih dahulu antara Para Pihak.
(6) Seluruh biaya yang dikeluarkan karena peristiwa Keadaan Kahar akan ditanggung oleh masing-masing Pihak.
PASAL 9
HUKUM YANG BERLAKU, PENYELESAIAN SENGKETA DAN BAHASA
- Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
- Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat yang disebabkan atau yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini (“Sengketa”), maka Para Pihak sepakat akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, atau melakukan langkah-langkah damai melalui musyawarah mufakat sejak munculnya Sengketa.
- Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender, Sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia.
- Selama proses penyelesaian, Para Pihak tetap berkewajiban untuk melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan syarat dan ketentuan yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan ini.
PASAL 10
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Member Onassis Enterpreneur dilarang untuk menggunakan dan/atau mengklaim dan/atau mendaftarkan hak kekayaan intelektual dari Brand Owner sehubungan pelaksanaan kerjasama ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada merek dagang, nama atau logo pihak lainnya baik yang belum dan/atau telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual.
PASAL 11
LAIN – LAIN
- Seluruh judul dalam Syarat dan Ketentuan ini adalah semata untuk memudahkan dan tidak dapat mempengaruhi atau digunakan sebagai dasar intrepretasi dari Syarat dan Ketentuan ini.
- Kecuali ditentukan lain dalam Syarat dan Ketentuan ini, semua jenis pajak, biaya ataupun pungutan lainnya, baik yang ada saat ini maupun yang ada dikemudian hari, yang wajib dibayarkan ke Pemerintah yang berkaitan dengan transaksi berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, wajib ditanggung oleh Para Pihak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Syarat dan Ketentuan beserta segala lampirannya (apabila ada) mewakili seluruh kesepakatan di antara Para Pihak yang berkepentingan dan membatalkan serta sebagai pengganti semua komunikasi lisan maupun tertulis yang diadakan sebelumnya antara Para Pihak yang berhubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini.
- Brand Owner dapat mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan ketentuan ini ke organisasi atau entitas lain, tetapi hal ini tidak akan mempengaruhi hak Member Onassis Enterpreneur atau kewajiban Brand Owner berdasarkan ketentuan ini. Member Onassis Enterpreneur hanya dapat mengalihkan hak atau kewajiban Member Onassis Enterpreneur berdasarkan ketentuan ini kepada orang lain jika Brand Owner setuju secara tertulis.
- Brand Owner tidak bertanggung jawab atas klaim, kerusakan, atau kewajiban lain yang mungkin timbul dari transaksi dengan end user. Brand Owner dengan ini melepaskan semua tanggung jawab dalam hal tersebut selama diizinkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia.
- Segala dokumen yang lahir secara sah berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, secara mutatis mutandis berlaku dan menjadi satu kesatuan dan bagian dari Syarat dan Ketentuan ini.